Kenapa Jual-Beli Hewan Peliharaan Haram Dalam Islam?
Bisnis berniaga hewan peliharaan memang sudah lumrah dikalangan masyarakat. Perniagaan hewan biasanya di pasar hewan, pameran flora dan fauna bahkan di Toko Online sekalipun.
Namun, apakah di dalam islam bolehkah kita melakukan jual beli hewan?
Merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Az Zubair, Ia mengatakan beliau pernah bertanya kepada Jabir perihal hasil berniaga anjing dan kucing. Lantas Jabir mengatakan,
زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras hal ini.” (HR. Muslim no. 1569).
Dan masih dengan perkataan Jabir,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil dari penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud no. 3479, An Nasai no. 4668, Ibnu Majah no. 2161 dan Tirmidzi no. 1279). (Shahih Syaikh Al Albani).
Hal lain yang menjadi alasan haramnya jual beli hewan peliharaan, karena anjing diharamkan dan malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah. Merujuk pada hadist:
"Malaikat itu tidak masuk ke dalam rumah yang terdapat anjing dan gambar bernyawa," (HR. Muslim).
Dan hadist lain yang menyatakan haramnya jual beli hewan peliharaan adalah
نهى عن ثمن الكلب وحلوان الكاهن ومهر البغي
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang memakan hasil penjualan anjing, bayaran dukun dan upah pelacur” (HR. Al Bukhari).
No comments